Sistem peradilan pidana seharusnya ditopang oleh tiga undang-undang pokok yang meliputi hukum materiil, hukum formil dan pelaksanaan pidana. Untuk pelaksanaan pidana masih berserakan dan belum terkodifikasi. Karena itu perlu diupayakan pengintegrasiannya agar penanganan lebih holistik, integral dan komprehensif. Sebagai upaya pengintegrasian telah disusun RUU Sistem Pemasyarakatan tahun 2005. P…