Buku ini menawarkan alternatif pemikiran untuk memahami permasalahan pertanahan secara lebih komprehensif, meliputi perkembangan hukum pertanahan dan kebijakan pertanahan dalam berbagai dimensinya; reposisi hak atas tanah, hak ulayat, dan hak pengelolaan; dan isu-isu dalam perolehan tanah oleh pemerintah.