Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan di Indonesia, baik karena pemindahan hak dari orang pribadi/badan kepada orang pribadi/badan lainnya maupun karena pemberian baru oleh oleh pemerintah/negara kepada pribadi atau badan.