Sebuah negara demokratis harus memiliki lembaga penyiaran publik sebagai pemenuhan HAM yang diatur dalam konstitusi: yaitu kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi yang sehat. Kehadiran LPP harus menjadi media utama bagi publik, tidak semata karena lembaga penyiaran lain telah gagal memainkan peran kepublikan atau bukan semata untuk pemenuhan prinsip pluralisme dalam sistem media massa. i…
Buku Ini menyajikan kajian perbandinan tata kelola lembaga penyiaran publik dunia, baik negara maju maupun berkembang.
Buku ini menyajikan perbandingan tata kelola lembaga penyiaran publik dunia, baik di negara maju maupun berkembang (Inggris, Jerman, Jepang, Australia, India, Thailand). Uraian model UU Penyiaran Publik, Dewan Penyiaran Publik, Dewan Eksekutif dan Dewan Khalayak disertai kajian kondisi regulasi RRI dan TVRI sebagai inspirasi untuk pengambil keputusan di parlemen, pemerintah, broadcaster RRI dan…