Buku ini membahas aspek teoritik kebijakan perumusan norma hukum tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, teori pertanggungjawaban pidana dan sanksi pidana dalam ilmu hukum pidana, pengaturan debt collector dibeberapa negara didunia dan konsep norma hukum tindak pidana profesi debt collector dalam kebijakan hukum pidana nasional dimasa yang akan datang