"Pasal 33 dari Konstitusi Hindia menetapkan bahwa Gubernur Jenderal dapat, untuk menjaga keamanan eksternal atau internal, menyatakan setiap bagian dari Hindia Belanda berperang atau di bawah pengepungan dan bahwa cara di mana dan kasus di mana hal ini dapat terjadi. ditentukan oleh peraturan umum, yang juga mengatur konsekuensi. Tulisan ini didasarkan pada ""Peraturan tentang Keadaan Perang …