Naskah akademik ini merupakan kegiatan lanjutan dari hasil penelitian dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pada zaman kolonial Hindia Belanda, yang sampai saat ini masih berlaku berdasar pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. GBHN 1993 telah mengamanatkan bahwa Sistem Hukum NAsional diharapkan telah terbentuk pada akhir PJPT II. Untuk itu prioritas pada Repelita VI adalah t…