Perancangan peraturan perundang-undangan/legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundagan dan penyebarluasan. Permasalahan yang muncul dalam sebuah peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah adalah adanya pertentangan antara satu …