Pembangunan hukum di Indonesia hingga kini secara umum masih belum sesuai dengan harapan. Pemikiran, sistem, dan praktik penegakan hukum yang ada selama ini cenderung bersifat positivistik, yakni semata mata mengedepankan kepastian hukum dalam bentuk aturan normatif saja. Pada gilirannya, kecenderungan ini justru berakibat pada terabaikannya keadilan substansial dalam proses penegakkan hukum it…