Uraian dimensi hukum persaingan usaha yang terdapat dalam UU No.5 Tahun 1999 yang berisikan perjanjian yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha,yakni perjanjian yang bertujua untuk a.melakukan praktik oligopoli,b.menetapkan harga,c.membagi wilayah,d.pemboikotan,e.kartel,f.trust,g.oligopsoni,h.integrasi vertikal,i.perjanjian tertutup dan j.perjanjian dengan pihak luar negeri. Kemudian,keg…