Buku ini tampil dengan cetakan ketiga. pada dasarnya tidak ada peruabahan dalam cetakan ketiga ini, kecuali terdapat penambahan mengenai kebijakan kriminalisasi pencucian uang. Mudah-mudahan kedepan, penyempurnaan buku ini dapat dilakukan. kepada para pembaca diharapkan kritik dan sarannya, guna perbaikan dan penyempurnaan selanjutnya.
jika pada mulanya kejahatan money laundrering lebih erat kaitanya dengan kejahatan perdangan obat bius dan narkotika dan kejahatan besar lainnya, tetapi kini kejahatan pencucia uang sudah di hubungkan dengan proses atas uang hasil perbuatan kriminal secara umum dalam jumlah besar. Sementara di berbagai negara termasuk indonesia, uang yang di peroleh dari hasil korupsi termasuk katagori kriminal.