Semula, tidak ada ruang hukum (legal forum) bagi seseorang yang ditetapkan tersangka, untuk menguji keabsahan penetapan tersangkanya. Namun, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, terdapat ruang hukum untuk menguji penetapan tersangka tersebut melalui praperadilan. Mahkamah Konstitusi memperluas yurisdiksi Pasal 77 KUHAP dengan menambahkan penetapan tersangka menjadi salah sat…