Buku ini mengemukakan konsep penyelesaian sengketa pertanahan melalui arbitrase bagi kalangan dunia usaha terkait penanaman modal. Pada umumnya sengketa pertanahan diselesaikan oleh badan peradilan, baik di peradilan umum maupun peradilan tata usaha negara, namun seringkali terjadi keengganan dan keraguan untuk berpekara di pengadilan karena berbagai kendala.