Konstitusi menempati posisi tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan-undangan negara. dalam konteks institusi negara, konstitusi bermakna permakluman tertinggi yang menetapkan, antara lain, siapa pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara, struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif, dan hak-hak rakyat.
Konsep hukum menyajikan pembahasan komprehensif mengenai tema-tema mendasar bidang hukum. Dimulai dari paparan mengenai berbagai persoalan yang selalu muncul dalam teori hukum, kemudian dilanjutkan dengan deskripsi tentang: Hukum, Perintah dan seruan; Ragam hukum; Pemegang kedaulatan dan warga negara dll.