Pergeseran paradigma pemerintah dari sistem otoritan ke demokrasi dan dari demokrasi prosedural ke substansial membawa perubahan peran dan posisi pemerintahan. Perubahan sering melahirkan ketidaktertiban dalam penyelenggaraan pemerintah, namun pada akhirnya dengan pemahaman atas hak dan kewajban yang harus berlangsung secara seimbang maka ketertiban akan dapat diwujudkan.