Advokat merupakan salah satu bagian dari penegak hukum bersama-sama dengan penegak hukum lainnya, tugas dan fungsinya adalah memberikan bantuan/jasa hukum untum tercapainya keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Dalam memberikan bantuan/jasa hukum advokat mempunyai profesi mulia atau luhur yang dikenal dengan (officium nobile) dengan tugas yang mulia atau luhur tersebut, advokat…
Buku ini mengupas secara mudah dan lugas untuk dapat memahami peran advokat dalam sistem hukum nasional, buku ini juga dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat berikut penjelasannya