Berdasarkan amandemen konstitusi yang mengintrodusir norma baru, presiden telah diberikan hak untuk menggunakan "semacam hak veto" untuk menyatakan penolakan terhadap RUU yang telah dibahas bersama di persidangan DPR Tentu saja "veto" presiden tersebut harus didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan filosofis, yuridis dan sosiologis yang dimiliki secara pribadi oleh presiden. Sebab pada akhirny…