Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 5 Maret 1999 dalam Lembaran Negara no. 33 dan Tambahan Lembaran Negara no. 3817 merupakan undang-undang mengenai demokrasi dibidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga Negara untuk berpartisipasi didalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif dan efisienā¦