Buku ini terdiri dari 8 bab yang mengupas tentang: dua muka kebijakan pendidikan Indonesia;lubang menganga alokasi anggaran pendidikan;pendidikan yang dirundung putus sekolah;menegakkan kembali sekolah yang hampir bodoh;reformasi sekolah dasar;mengubah paradigma kepemimpinan sekolah dasar;kurikulum khas,dan budaya sekolah dasar;agar sekolah dasar tak lagi salah ajar
Pemerintah berkewajiban memujudkan hak warganya tanpa terkecuali. Karena itu pula, setiap upaya yang menghalangi atau menyebabkan sebagian warga negara tidak dapat mengakses haknya, merupakan tindakan melawan hukum.