Politik hukum dikonsepsikan sebagai kebijakan publik (public policy) untuk menetapkan hukum mana yang perlu dipertahankan, direvisi, atau diciptakan untuk mencapai tujuan negara. Buku ini dikonsepsikan sebagai kebijakan publik, juga dapat menambah pengetahuan dan wawasan di bidang politik hukum.
Dalam konteks Undang-Undang, Omnibus Law dapat dimaknai sebagai penyelesaian berbagai pengaturan sebuah kebijakan tertentu, tercantum dalam berbagai undang-undang, ke dalam satu undang-undang pokok.