Buku ini bermanfaat bagi praktisi huum seperti advokat, jaksa, hakim, polisi, dosen, dan ulam. Buku ini membahas tentang keberadaan advokat dari perspektif Islam dan hukum positifantara lain meliputi lembaga kekuasaan kehakiman Islam, pemberian jasa hukum di pengadilan agama, advokat dalam perspektif hukum positif, kode etik advokat, sumpah profesi, dan tinjauan terhadap rancangan UU Advokat.
Buku ini memberikan wacana baru dan prospektif mengenai masa depan eksistensi hukum Islam di Indonesia yang pada gilirannya akan sangat mempengaruhi eksistensi masyarakat Islam Indonesia pada umumnya. Dipaparkan dengan arif dan kritis berlandaskan sejarah