Setelah hampir satu dasawarsa otonomi khusus Papua, pelaksanaan otonomi khusus Papua ternyata belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Papua. Buku ini berisi tiga tulisan yang menggambarkan pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua sebagai pelaksanaan dari UU Otsus Papua dari prespektif hukum khususnya hukum ekonomi.