Penelitian ini dilakukan karena banyaknya peraturan daerah bermasalah yang muncul paska desentralisasi tahun 1999. Dinamika perda yang bermasalah memang merupakan fenomena tersendiri, sehingga diterapkan parameter socially responsible law making dalam penyusunan data. Dimana secara spesifik mencoba melakukan penilaian kualitas perda-perda yang dihasilkan, setelah penilaian kemudian akan muncul …