Penjelasan dari Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1952 No. 1 - 90
Buku ini berisi Undang-Undang Nomor 1 s/d 24 Tahun 1952 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 s/d 51 Tahun 1952. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1952 No. 182 - 348 (TR).
Penjelasan dari Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 No. 1 - 122
Penjelasan dari Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 No. 1 - 122
Buku ini berisi Undang-Undang Nomor 1 s/d 24 Tahun 1951 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 s/d 73 Tahun 1951. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 No. 80 - 181 (TR).
Penjelasan dari Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 1 - 85
Penjelasan dari Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 1 - 85
Buku kesatu dan kedua berisi Undang-Undang Nomor 1 s/d 8 Tahun 1950, Undang-Undang Darurat Nomor 1 s/d 43 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 s/d 32 Tahun 1950. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 1 - 79 (TR).
Buku ini berisi Undang-Undang Nomor 1 s/d 8 Tahun 1950, Undang-Undang Darurat Nomor 1 s/d 43 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 s/d 32 Tahun 1950. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 1 - 79 (TR).
Buku ini berisi Undang-Undang Nomor 1 s/d 13 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 s/d 84 Tahun 1998. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 No. 3724 - 3799 (TR).
Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 No. 1 - 198
Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 No. 1 - 76
Buku ini berisi Undang-Undang Nomor 1 s/d 11 Tahun 1973 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 s/d 46 Tahun 1973. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 No. 2994 - 3018 (TR).
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 28 April 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mewujudkan kepemimpinan daerah yang demokratis yang memperhatikan prinsip persamaan dan keadilan, setiap warga negara yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pemi…