Buku ini bermanfaat bagi masyarakat, khususnya para aparatur dan birokrat pemerintah daerah, termasuk perangkat daerah otonom, juga para praktisi, agar senantiasa dapat mengikuti perkembangan otonomi daerah
2 eks
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman hak asasi manusia kepada seluruh warga masyarakat. Tu