Selama ini hak asasi manusia di Indonesia diwarnai oleh paradigma dikotomis antara negara dan masyarakat madani. State versus civil society. Dalam paradigma ini, negara digambarkan sebagai satu - satunya institusi yang mempunyai kewenangan untuk mengalokasikan sumberdaya nasional. Secara potensial negara dapat menyalahgunakan kekuasaan itu, dan dapat menjadi ancaman bagi masyarakat madani, kareā¦