Tujuan utama pengarusutamaan gender dalam parlemen adalah untuk mengintegrasikan persektif gender dalam semua undang-undang dan kebijakan guna melahirkan parlemen yang representatif, responsif dan akuntabel. Parlemen yang responsif gender merupakan sasaran yang dipromosikan dalam negara demokrasi di seluruh dunia
Jurnal ilmu politik ini terdiri dari 3 bagian,bagian pertama teori berisi tulisan tentang politik lokal di Indonesia: dari otokratik ke reformasi politik;menuju desentralisasi berkeseimbangan, bagian kedua telaah berisi tulisan tentang menimbang 10 tahun pelayanan publik era otonomi daerah;inovasi pemerintahan daerah mengapa gagal?;Perempuan dan pilkada langsung:meretas jalan kesetaraan dalam p…
Publikasi ini mengkaji secara khusus perkembangan pengarusutamaan gender di DPR RI dan DPD RI selama periode 2004-2009. Hal ini dilakukan dengan menganalisa undang-undang dewan perwakilan dan undang-undang partai politik, tata tertib, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, dan prosedur kerja DPR RI dan DPD RI.
The main purpose of gender mainstreaming in parliament is to integrate a gender perspective in all laws and policies in order to develop the parliament into a truly representative, responsive, and accountable institutions. A gender responsive parliament an aim promoted in democracies worldwide. This publication specifically reviews progress regarding gender mainstreaming in the DPR RI throughou…