Dalam buku ini dibahas isu-isu politik yang sampai sekarang ini masih kontroversial di dunia Islam, termasuk di Indonesia. Diawali dengan pemaparan konsep pemikiran Islam klasik hingga ke era modern, buku ini kemudian membahas konsep dan isu spesifik yang berkembang pada masing-masing konteks, dan dikaitkan dengan analisis teologis dan konseptual, seperti hubungan negara dengan agama, demokrasi…
Gagal memasukkannya ke dalam konstitusi yang diamandemen, upaya-upaya untuk menerapkan syariah Islam terus dilanjutkan. Melalui gerbang otonomi daerah, syariah Islam akhirnya didorong masuk. Meski dalam jangkauan dan skala yang terbatas, perda-perda syariah bermunculan segera setelah lahirnya undang-undang no.22/1999 tentang pemerintah daerah.