Rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS-RTLH) merupakan kebijakan sosial yang dikembangkan oleh Kemensos dalam penanggulangan kemiskinan di Indonesia, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Kebijakan sosial ini sebagai upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi keluarga miskin.