Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” merupakan jaminan Konstitusi atas kemerdekaan pers di Indonesia yang pelaksanaannya diatur dan ditetapkan oleh undang-undang. Tanpa pengaturan undang-undang akan sulit bagi pers untuk menjalankan peran dan fungsinya secara be…