Berdasarkan hasil temuan lembaga Transparancy Internasional pada tahun 2005, dinyatakan bahwa aparat penegak hukum termasuk pada kriteria 3 besar lembaga terkorup di Indonesia setelah partai politik dan parlemen. Dalam penuntutan tindak pidana korupsi di Indonesia, terdapat 2 institusi yang berhak melakukan penuntutan yaitu Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan terhadap pemeriks…