Dalam buku ini meliputi pengertian dan ruang lingkup hukum agraria dan hukun tanah, hukum dan politik agraria kolonial, penyusun hukum agraria nasional hingga disahkan UUPA, ruang lingkup dan hierarki hak penguasaan atas tanah, dan hak-hak atas tanah berdasarkan UUPA dan peraturan pelaksanaannya.
Buku ini menjelaskan segala segi yang perlu diketahui khalayak, terutama para Magister Kenotariatan dan Mahasiswa Fakultas Hukum, tentang ketentuan umum pendaftaran tanah, objek yang menjadi subjek pendaftaran, sertifikat sebagai tanda bukti hak, dan yang tak kalah pentingnya adalah tentang Pendaftaran Peralihan dan Pembebasan Hak Tanggungan atas Tanah dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Buku ini menjelaskan segala segi yang perlu diketahui khalayak, terutama para Magister Kenotariatan dan Mahasiswa Fakultas Hukum, tentang ketentuan umum pendaftaran tanah, objek yang menjadi subjek pendaftaran, sertifikat sebagai tanda bukti hak, dan yang
Hak atas tanah, hak pengelolaan, dan hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak atas penguasaan atas tanah yang bersifat perseorangan yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh orang per orang warga negara Indonesia, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum privat, atau badan hukum publik. Buku ini membahas hak atas tanah yang bersifat tetap, meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, …
Buku ini disusun berdasarkan pendekatan historis, diawali dari hukum agraria yang berlaku pada masa penjajahan Belanda hingga berlakunya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan peraturan pelaksanaannya. Ditulis secara komprehensif berdasarkan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).