Hukum administrasi Negara merupakan hukum yang mengatur fungsi pemerintah dan sekali gus terdiri dari serangkaian norma hukum yang diciptakan oleh pemerintah.
Buku ini berisi antara lain dasar-dasar peradilan tata usaha negara, subyek dan obyek sengketa TUN, kompetensi PTUN, alur penyelesaian sengketa TUN, gugatan, penundaan pelaksanaan keputusan TUN, rapat permusyawaratan, pemeriksaaan dengan acara biasa, pemeriksaan dengan acara cepat dan acara singkat, putusan upaya hukum dan eksekusi.
Buku ini membahas tentang hukum sarana pemerintahan, sebenarnya diinspirasikan oleh perkembangan yang sangat cepat di bidang hukum administradi Negara, sebagai variable dari perkembangan politik ketatanegaraan RI.