Penelitian ini bertujuan antara lain untuk mengetahui kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sistem hukum di Indonesia; mengetahui penegakan hukum persaingan menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1999; dan mengetahui keberadaan putusan KPPU sebagai perubah perilaku pengusaha.