Kajian atas hukum agraria dalam buku ini difokuskan pada aspek yuridis tentang makna,substansi, dan kewenangan negara atas sumber daya alam khususnya tanah, serta penjabarannya dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk menemukan dan mengembangkan konsepsi hukum hak menguasai negara atas tanah di Indonesia.