Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu: (1) Tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan kegiatan impor; dan (2) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan ekspor, sebagaimana dalam pasal 102 sampai dnegan pasal 113D Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undand No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. buku i…
Indonesia disebut sebagai negara kepulauan yang lautnya berbatasan dengan negara tetangga, sehingga diperlukan pengawasan pengangkutan barang yang diangkut melalui laut didalam daerah pabean untuk menghindari penyelundupan dengan modus pengangkutan antar pulau, khususnya barang-barang tertentu.Pengertian penyelundupan manusia ke antarnegara, karena pengertian tentang penyelundupan hanya digunak…