Istilah money laundering berasal dari Amerika Serikat, dan istilah ini telah memiliki sejarah yang cukup panjang, yakni sejak tahun 1930. Pada waktu itu para pelaku kejahatan terorganisir menyembunyikan/menyamarkan harta hasil tindak pidana dengan cara melakukan investasi pada perusahaan binatu atau laundery (Yunus Husein, 2004). Di Indonesia istilah money laundering diterjemahkan menjadi pencu…
Dunia praktik tampaknya belum memahami sepenuhnya mengenai keberadaan Tindak Pidana Korporasi di Indonesia. Banyak pihak yang kurang memahami dalam sistem hukum publik Indonesia, khususnya dalam tindak pidana korporasi yang belum termasuk sebagai subjek hukum. Ketidakpahaman tersebut pada akhirnya bermuara pada berbagai polemik dan perdebatan. Tentunya perdebatan tersebut hanya dapat diseles…
Buku yang ditulis oleh DR. Yurizal, SH., MH., menggambarkan tenang apa itu Cyber Crime, pertanggungjawabanya dan juga penegakkan hukum tekait kejahatan cyber crime. Kehadiran buku ini tentu sangat membantu, tidak hanya bagi kalangan kepolisian untuk menangani kejahatan di dunia maya, tetapi juga bagi mahasiswa yang terkait untuk menekuni bidang hukum terkait hukum cyber.