mayoritas negara telah mendeklarasikan bahwa usia perkawinan minimal yang dilegalkan (the minimum legal age of marriage) adalah 18 tahun. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari international convention of the Rights of the child (konvensi Hak-Hak anak atau sering disingkat KHA) yang telah ditetapkan lewat forum Majelis Umum PBB tahun 1989.