Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah genap dua tahun diundangkan, tetapi keberlakuannya masih bersifat utopis. Belum ada kemauan dari pemerintah untuk menegakkan norma-norma UUPK. Dengan berlakunya UUPK, maka pelaku