Selama ini masyarakat hanya mengetahui jika putusan pengujian undang-undang di MK sifatnya prospektif (ke depan). Padahal diantara seribuan perkara yang sudah diputus MK, terdapat juga putusan yang memiliki sifat retroaktif (ke belakang/surut). Putusan yang bersifat retroaktif ini jumlahnya sangat sedikit karena untuk menghasilkan putusan ini, hakim konstitusi harus bermunajat dan mempertimbang…
Buku ini berupaya memberikan pemahaman yang memadai (atau bisa dikatakan komprehensif) mengenai dasar-dasar Hukum Administrasi Negara dan juga perkembangan Hukum Administrasi Negara kontemporer di Indonesia. Buku ini dapat digunakan sebagai panduan bagi Akademisi dan Praktisi Hukum maupun Mahasiswa Hukum karena bahasa yang digunakan cenderung membumi dan disertai dengan contoh yang memadai.