Buku ini terdiri atas sebelas bab. Bab 1 tentang pendahuluan;Bab 2 pengertian dan penggolongan teori dalam ilmu hukum;Bab 3 tentang penegrtian dan karakteristik hukum;Bab 4 tentang teori hukum;Bab 5 tentang teori konflik;Bab 6 tentang teori investasi asing;Bab 7 tentang teori kedaulatan;Bab 8 tentang teori kausalitas;Bab 9 tentang teori pemidanaan;Bab 10 tentang teori-teori momentum terjadinya …
Penegakan hukum konstitusi melalui mekanisme yudisial, dalam hal ini oleh Mahkamah Konstitusi, merupakan cara terhukum baru dalam ketatanegaraan yang terjadi seiring dengan perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai implementasi dari suatu tekad bangsa ini untuk menyelenggarakan negara yang lebih demokratis dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.
Salah satu perkembangan menarik di tanah air akhir-akhir ini yang patut disyukuri adalah perbincangan hukum tata negara dan konstitusi makin dapat perhatian berbagai kalangan. Buku ini mengemukakan serangkaian dan gagasan penting dan berharga serta visioner mengenai hukum tata negara dan konstitusi yang secara signifikan mempengaruhi perkembangan demokrasi di Indonesia.
Buku ini terdiri atas sembilan bab dan masing-masing bab dibagi dalam sub-sub bab. Bab 1 pendahuluan, bab 2 tentang konsep teoritis tentang teori hukum, bab 3 tentang teori keadilan, bab 4 tentang teori fungsional, bab 5 tentang teori kekerasan dalam rumah tangga, bab 6 tentang teori peran, bab 7 tentang teori demokrasi, bab 8 tentang teori tanggung jawab hukum (legal liability theory), dan bab…
Perkembangan hukum acara mahkamah konstitusi merupakan gambaran senyatanya jika hukum acara bukan sekadar law in the book, tetapi law in action. Hukum acara mahkamah konstitusi dibentuk tidak hanya melalui peraturan perundang-undangan, tetapi juga melalui putusan-putusannya. Buku ini terdiri dari 5 Bab yang membahas tentang mahkamah konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman;hukum acara mahk…
Buku ini membahas konsep hukum dan konstitusi;konsep pembentukan negara;sistem pemerintahan negara;sejarah konstitusi di Indonesia;pancasila sebagai sumber konstitusi negara;perspektif konstitusi tentang sistem pemerintahan daerah di Indonesia;konstitusi tentang sistem pemerintahan;konstitusi tentang sistem lembaga kepresidenan di Indonesia;bentuk-bentuk negara perspektif konstitusi;terminologi…
Digitalisasi era saat ini memunculkan pola hubungan kerja yang lebih fleksibel, sehingga menghadirkan tantangan baru bagi perlindungan pekerja seperti persoalan hubungan kemitraan dan penggunaan pekerja lepas. Upaya pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja juga menjadi tantangan baru di era saat ini. Berbagai permasalahan ketenagakerjaan lainnya seperti masih tingginya angk…
Buku ini berisi mengenai ilmu pengetahuan tentang hukum perdata dari berbagai negara di dunia, baik nasional maupun internasional. Buku Perbandingan Hukum Perdata perlu dipelajari secara ilmiah dan secara hukum merupakan ilmu kenyataan yang menyoroti bidang hukum sebagai perangkat sikap tidak dan perilaku dalam kajian teoritis dan praktis dari berbagai sistem hukum di berbagai negara. Hukum pe…
Buku ini membicarakan tentang ilmu politik dalam paradigma abad ke-21 yang bisa memberikan informasi yang komprehensif tentang perkembangan ilmu politik, dam merupakan sumber inti rujukan untuk memahami ide-ide, konsep dan kerangka yang melandasi politik dalam abad terkini. (bab 54 sampai bab 99)
Demokrasi desa yang sudah mengakar tersebut, sayangnya padaera Orde Baru melalui UU No. 5 tahun 1979, diberangus. Bukanhanya itu saja, struktur pemerintahan desa pun diseragamkan. Ketikaera reformasi, regulasi tentang desa diatur melalui UU No. 22 Tahun1999, yang kemudian direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2014.Dalam kedua UU tersebut, ada perubahan tentang desa …
2 eks
2 eks
Buku ini menggambarkan strategi pencegahan dan mekanisme penegakan hukum, khususnya berkenaan dengan masalah korupsi yang banyak terjadi di negeri tercinta ini. Dalam situasi negara yang dipenuhi praktik korup dalam berbagai lini kerja pemerintah, penegak hukum merupakan faktor penting bagi tegak dan kokohnya negara hukum yang harus dilakukan secara konstinten dan berorientasi kepada keadilan.