Buku ini mencoba membentangkan filsafat pemikiran hukum kewarisan Islam dari berbagai aspeknya. Lengkap dengan pendekatan dalil-dalil tekstual maupun alasan-alasan kontekstual. Suatu metode pendekatan studi yang jarang-jarang dilakukan oleh sejumlah intelektual lainnya. Hal ini dilakukan oleh penulis, semata-mata didasarkan atas prinsip pola pikir keagamaan yang harus menghormati keseimbangan d…
Buku ini menjelaskan filsafat hukum Islam dan maqashid syariah agar pembaca bisa memperoleh pengetahuan yang mendalam darim keduanya. Fikih adalah jabaran praktis dari syariah. Keduanya mempunyai kaitan yang erat. Syariah adalah ketentuan Allah perihal perbuatan atau tingkah laku manusia di dunia untuk mencapai kehidupan yang lebih baik, baik di dunia maupun di akhirat, dan semuanya bermuara pa…
Adapun penjelasan yang ada di buku ini mengenai enam konsep penting dalam metode riset bidang konsumen jasa, yaitu konsep jasa, manajemen pemasaran jasa, kualitas, lokasi dan letak jasa, konsep prilaku konsumen, konsep riset konsumen jasa, serta sikap dan etika riset.
Judul Asli : The Aspretiation for Constitutional Gorverman in Indonesia
Buku ensiklopedia ini disusun oleh IAIN Syarif Hidayatullah berpedoman pada Pedoman Transliterasi Arab-Latin sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 158 Tahun 1987 dan Nomor 0543b/u/1987 di samping Pedoman Ejaan yang Disempurnakan, Kamus Umum Bahasa Indonesia Karya WJS Poerwadarminta dan KKBI yang disusun tim dari Pusat Pembinaan dan Pengemba…
2 Eksmp.
Orang-orang pesantren sudah telanjur terdoktrin bahwa posisi perempuan harus berada di bawah posisi laki-laki, karena secara “kodrat”, laki-laki diberikan sesuatu yang lebih daripada perempuan. Urusan perempuan dibatasi hanya di ruang domestik (dapur, sumur, dan kasur), dan tidak boleh aktif di ruang publik, karena dikhawatirkan menyebabkan fitnah. Istri wajib tunduk kepada suami, ba…
2 eks
2 eks.
Buku ini sangatlah penting, karena dapat menjernihkan dan meluruskan kembali pemahaman tentang pancasila yang selam 32 tahun dicemarkan oleh orde baru, sehingga menyimpang dari makna asli seperti diuraikan penggalinya, Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945
2 eks