Mengoptimalisasi manfaat penggunaan telekomunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dari berbagai aspek, Tim Peneliti Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI melakukan kajian mendalam dengan melakukan penelitian dalam rangka mengungkap berbagai persoalan dan menawarkan solusi permasalahan terkait pemanfaatan telekomunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kajian memuat empa…
Buku ini mengandung pembahasan tentang apa moderasi beragama, mengapa kita memerlukannya, serta bagaimana cara melakukan penguatan dan implementasinya, baik dalam kehidupan pribadi, maupun bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Buku laporan ini berisi himpunan laporan kunjungan kerja grup kerja sama bilateral (GKSB) BKSAP Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2017.
Buku ini mengulas secara mendalam pola-pola konsentrasi-dekonsentrasi kuasa kepartaian yang terekam dalam sejarah kemunculan dan dinamika politik seluruh partai politik di negeri ini sejak berlangsungnya era liberalisasi politik 1999.
Naskah akademis ini dimaksudkan untuk memberikan beberapa dasar pemikiran secara ilmiah bagi penyusunan rancangan undang-undang balai harta peninggalan untuk dapat diberlakukan bagi seluruh rakyat Indonesia yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukumnya.
Penerbitan naskah akademik ini dimaksudkan agar khazanah informasi mengenai sistem pemasyarakatan bertambah, di samping itu agar Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dapat menyebarluaskan kepada semua anggota jaringan agar dapat ditemukan oleh semua masyarakat Indonesia, dan agar dengan naskah akademis ini dapat menjadi acuan atau referensi dalam upaya penyusunan Perubahan at…
DPR RI sebagai lembaga Negara yang merupakan representasi rakyat mempunyai 3 (tiga) fungsi yang melekat pada dirinya yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Sebagaimana ditegaskan di dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang telah diubah dengan Undang Un…
Penyusunan Pedoman Umum Pengelolaan TIK DPR RI secara umum bertujuan memberikan dukungan sarana dan prasarana dibidang TIK, sistem infomasi dan manajemen informasi yang dibutuhkan untuk menunjang tugas dan fungsi DPR RI secara efektif dan efisien. Pendokumentasian dan pemanfaatan kembali hasil-hasil persidangan dilandaskan pada asumsi bahwa informasi yang diperlukan sudah didomentasikan secara …
Informasi yang ada dalam buku himpunan ini antara lain berisi peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (permenpan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang jabatan fungsional perisalah legislatif, serta peraturan pelaksanaan kedua permenpan tersebut yang teridir dari peraturan sekretaris jenderal (persekjen) dewan perwakilan rakyat republik indonesia yang mengatur mengenai pen…
Buku ini berisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 s/d 37 Tahun 2010. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 No. 5089 - 5183 (TR).
Buku ini memuat hasil kerja Badan Keahlian yang menyangkut visi, misi dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kegiatan-kegiatan penguatan kelembagaan dan mekanisme kerjanya. Untuk itu, buku ini disajikan dengan sistematika pengelompokan kegiatan masing-masing Pusat dan satu kegiatan pada tingkat Badan Keahlian. Pola penyajian untuk masing-masing pusat dikelompokkan dalam sistematika yang s…
Untuk mengantisipasi globalisasi informasi khususnya di bidang hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional menyusun Tesaurus Bidang Hukum. Penerbitan tesaurus ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan literatur tesaurus di bidang hukum. Di samping itu hasil penerbitan ini akan disebarluaskan kepada semua Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang tersebar di instansi pemerintah, pr…
Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 Desember 2006 melalui Resolusi Nomor A/RES/61/177. Konvensi ini ditetapkan untuk mencegah penghilangan paksa dan melawan segala bentuk impunitas atas kejahatan penghilangan paksa.