Buku Himpunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakjat Republik Indonesia Ini, khususnya ditunjukan untuk memberikan dan atau melengkapi bahan-bahan bagi para Anggota Dewan Perwakilan Rakjat Republik Indonesia hasil Pemilihan Umum yang Kedua dinegara Kita, jang akan mulai melakukan tugas kewajibannya pada tanggal 28 Oktober 1971.
Buku ini berisikan tentang Peraturan Tata-tertib Komite Nasional Pusat; Peraturan Tata-tertib Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; Keputusan DPR Sementara No 30/K/1950; Keputusan DPR Sementara tanggal 14 Januari 1952; Keputusan DPR No 8/DPR-45/59; Dewan Perwakilan Rakyat Hasil Pemilihan Umum 1955 berlandaskan UUD 1945, 22 Juli 1959-29 Juli 1960; Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong, Orde Lama,…
Buku ini berisi Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia : Keputusan Dewan Perwakilan Republik Indonesia Nomor 03A/DPR RI/I/2001-2002
Buku ini Berisi Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia : keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 17/DPR-RI/IV/77-78, Tanggal 29 Juni 1978
DPR RI periode 2004-2009 ini, adalah Dewan yang keseluruhan anggota-anggotanya merupakan hasil Pemilu sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasca amandemen, juga diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pada periode ini, tidak ada lagi anggota hasil pengangkatan sebagaimana pada periode-periode sebelumnya. Implementasi fungsi legislasi DPR Tahun…
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia : Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10/DPR-RI/III/82-83 tentang peraturan tata tertib dewan perwakilan rakyat republik indonesia
Buku in Berisikan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia : Keputusan Dewan Perwakilan Republik Indonesia Nomor 03A/DPR RI/I/2001-2002
Pertanggungjawaban kinerja DPR yang tersusun dalam Laporan Kinerja DPR merupakan laporan pelaksanaan atas tiga fungsi DPR yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan maupun diplomasi parlemen. Pelaksanaan fungsi legislasi pada Tahun Sidang 2007-2008 DPR sudah berhasil menyusun, membahas, dan menyetujui 17 (tujuh belas) rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU).…
Buku Ini Berisi Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia : Ketetapan MPR-RI No. I/MPR/1983
Buku Ini Berisi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 14/DPR-RI/IV/78-79, Tanggal 28 Juni 1979
Buku Ini Berisi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 10/DPR-RI/III/82-83, Tanggal 26 Pebruari 1983
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Buku ini berisi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 16/DPR RI/I/1999-2000 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Standar Operasional Prosedur (SOP) dimaksud sebagai pedoman/petunjuk bagi para aparatur (pejabat/pegawai) dalam melaksanakan tugas (dukungan dan pelayanan) bagi para pengguna jasa pelayanan untuk mengetahui/memahami akan suatu prosedur pelayanan yang dilakukan oleh aparatur. Dengan demikian, dapat dihindarkan adanya tumpang tindih, kesalahan prosedur melaksanakan tugas dan kejelasan tanggung ja…
Standing Committee Meeting on Political Affairs merupakan komisi tetap Asian Parliamentary Assembly yang mengadakan Sidang setiap tahun untuk membahas isu-isu politik di kawasan yang menjadi fokus Asian Parlamentary Assembly. Tujuan diadakannya Sidang ini adalah untuk membahas resolusi-resolusi di bidang politik yang telah diadopsi pada Sidang Pleno ke-7 APA di Lahore, Pakistan tahun 2014 lalu,…
Rumusan tugas dan rincian tugas ini dimaksudkan untuk memperjelas pembagian tugas masing-masing jabatan non struktural dalam memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan. Buku ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Keputusan Sekretaris Jenderal DPR-RI Nomor 400/SEKJEN/2005 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal DPR-RI.
Target kinerja tahun 2014 yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pada: Sekjen DPR RI; Deputi Bidang Perundang-Undangan; Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan; Deputi Bidang Persidangan dan KSAP; dan Deputi Bidang Administrasi.