Buku Menggali Kualitas Pelayanan Publik di Lembaga Pemerintahan Buku Administrasi Negara berjudul Buku Menggali Kualitas Pelayanan Publik di Lembaga Pemerintahan merupakan karya Rira Nuradhawati, Danny Permana & Yovinus. Buku ini menguraikan secara mendalam terkait implementasi kebijakan, peran pemerintah dalam melaksanakan serangkaian tugas dan fungsi, serta kinerja pemerintah khususnya pada b…
Istilah lelang sudah tidak asing lagi di telinga, misalnya pelelangan di pasar ikan, lelang jabatan, lelang pengadaan barang dan jasa bahkan sampai lelang online. Namun kebanyakan tidak mengikuti kaidah-kaidah lelang yang diatur di Indonesia. Untuk itulah, buku ini hadir salah satunya untuk memberikan panduan kepada masyarakat dan praktisi hukum mengenai lelang yang benar sesuai dengan kaidah d…
Buku ini dimulai dari rasa skeptis penulis terhadap realitas banyaknya para buronan Indonesia khususnya pelaku pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi yang bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum di jurisdiksi asing khususnya di Singapura. Para buronan ini tidak dapat diekstradisi ke Indonesia semata-mata karena Indonesia dan Singapura tidak memiliki perjanjian ekstradisi beberapa wakt…
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata disebut juga pula hukum privat atau hukum sipil dengan kata lain, hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk, perkawinan, perceraian, kematian, pawarisan dll dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Buku ini membahas tentang perjalanan hidup seorang Loekman Wiriadinata
Tantangan terhadap masa depan Indonesia semakin berat, bila fanatisme otonomi sangat kuat atau justru berkembang, secara sistematis, sesuai dengan pengaruh perkembangan zaman, fanatisme keagmaan, teknologi informasi, dan pengaruh ekonomi neoliberal dan global.
Buku ini terdiri dari percakapan dan ungkapan sehari-hari, tata bahasa serta latihan-latihan
Dari judul : Social Anthropology
Kehadiran hakim ad hoc dalam peradilan khusus pidana tidak jelas konsepnya. Konkretnya, hakim ad hoc yang telah diadakan dalam peradilan khusu pidana, HAM, Tipikor dan perikanan lebih bersifat reaktif daripada konseptual.