Buku laporan ini merupakan laporan tahunan kesembilan yang telah diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi selama lembaga ini berdiri. Di dalam Pasal 13 UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi memang terdapat ketentuan bahwa Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai permohonan yang terdaftar, diperiksa dan diputus, serta laporan mengenai penge…
Buku Maklumat dan Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai sistem pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen dan BK DPR RI) senantiasa berupaya dan berinovasi untuk memberikan layanan terbaik bagi DPR RI …
Penggunaan kekuatan magis merupakan fenomena yang terjadi dalam masyarakat Indonesia. Pada masyarakat daerah tertentu penggunaan kekuatan magis, baik ilmu hitam maupun ilmu putih sangat umum digunakan. Pemda dan aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku penggunaan black magic karena sampai saat ini belum ada hukum yang dapat menjeratnya. Buku ini mengulas penelitian untuk mengetahui bag…
Sejalan dengan amanat DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, maka Baleg DPR menginginkan bahwa untuk menata hukum nasional ke depan, hukum yang dibuat betul-betul merupakan derivasi dari Pancasila dan UUD 1945, punya visi jauh ke depan, dibuat secara terencana, sistematis, dan bertahap, yang dibuat secara integratif dengan berpijak pada Prolegnas.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (selanjutnya disebut UU SKN) membangkitkan asa bagi Indonesia, seperti terciptanya iklim keolahragaan yang kondusif yang ditandai dengan tertatanya sistem organisasi keolahragaan secara rapi, tersedianya standar minimal sarana dan prasarana olahraga, semarak aktivitas olahraga dari segala lapisan masyarakat, serta tersedianya…
Buku ini merupakan hasil pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 di 3 daerah Provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi D.I. Yogyakarta. Selain pemantauan dilakukan empirik ke pemangku kepentingan (stakeholder) dan masyarakat, dilaku…