Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4879, merupakan Undang-Undang tentang pembentukan kabupaten kepulauan anambas di provinsi kepulauan riau dibentuk dengan pertimbangan bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan provinsi kepulauan riau pada umumnya dan kabupaten natuna pada khususnya, …
Undang-Undang ini Disahkan dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2007, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723, merupakan Undang-Undang yang pada prinsipnya mengatur tahapan bencana meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Selama ini masih dirasakan adanya kelemahan baik dalam pelaksanaan penang…
Undang-Undang ini Disahkan dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2007, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722, merupakan Undang-Undang yang memuat tentang Perkeretaapian. Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan perkeretaapian yang dimulai dari pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan, sehingga dapat …
Undang-Undang ini Disahkan dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2007, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721, merupakan Undang-Undang yang memuat tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum, selanjutny…
Undang-Undang ini Disahkan dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2007, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270, merupakan Undang-Undang yang memuat tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-Undang ini mengatur perlindungan saksi dan korban sebagai aspek penting dalam penegakan hukum, yang dimaksu…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2007 dalam Lembaran Negara no. 17, Tambahan Lembaran Negara no. 4691, merupakan undang-undang yang mengenai Pembentukan Kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan s…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2007 dalam Lembaran Negara no. 16, Tambahan Lembaran Negara no. 4690, merupakan undang-undang yang mengenai Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2007 dalam Lembaran Negara nomor 13, Tambahan Lembaran Negara nomor 4687 merupakan Undang-undang yang memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bida…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2007 dalam Lembaran Negara nomor 12 Tambahan Lembaran Negara nomor 4686 merupakanUndang-Undang yang memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2007 dalam Lembaran Negara nomor 11 Tambahan Lembaran Negara nomor 4685 merupakanUndang-Undang yang memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2007 dalam Lembaran Negara nomor 10 Tambahan Lembaran Negara nomor 4684 merupakanUndang-Undang yang memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2007 dalam Lembaran Negara nomor 9 Tambahan Lembaran Negara nomor 4683 merupakanUndang-Undang yang memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang …
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2007 dalam Lembaran Negara nomor 8 Tambahan Lembaran Negara nomor 4682 merupakanUndang-Undang yang memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang …
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2007 dalam Lembaran Negara nomor 7 Tambahan Lembaran Negara nomor 4681 merupakanUndang-Undang yang memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang …
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2007 dalam Lembaran Negara nomor. 5, Tambahan Lembaran Negara nomor 4679. merupakan Undang-Undang yang memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bid…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2007 dalam Lembaran Negara nomor 4, Tambahan Lembaran Negara nomor 4678. merupakan Undang-Undang yang memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bida…
Sistem peradilan terdiri dari beberapa sub sistem yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Sub system tersebut terdiri dari penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, penuntutan dilakukan oleh Kejaksaan, pemeriksaan persidangan dilakukan oleh pengadilan, dan terakhir pelaksanaan pidana yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan.