Kegiatan kearsipan yang dilaksanakan Bidang Arsip dan Dokumentasi di antaranya ialah : Mengolah Arsip Inaktif; Menyimpan Arsip Inaktif; Memelihara Arsip Inaktif; Memberikan Pelayanan Kearsipan; Memberikan Pelayanan Data dan Informasi; Memberikan Pembinaan Kearsipan Intern; Pengolahan Arsip/Dokumen Konvensional; Pengolahan Arsip Media Baru; dan Pelayanan Arsip/Dokumen.
Dalam rangka meningkatkan kualitas bantuan teknis dan keahlian dalma bidang informasi kepada DPR RI, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana indormasi yang dibutuhkan untuk menunjang fungsi dan tugas DPR RI, maka P3DI (Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi) sebagai organisasi pengelola teknologi informasi yang ada agar dapat digunakan secara efisien dan efektif.…
buku ini merupakan hasil dari kegiatan pemantauan pelaksanaan undang-undang nomoe 56/prp/tahun 1960tentang penetapan luas tanah pertanian di 3 daerah yang dimaksud. kami menyadari hasil pemantauan ini bentu belum memuat keseluruhan aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan udang-undang. namun demikian dengan segala kekurangan yang ada diharapkan buku hasil pemantauan ini dapat bermanfaat dan dap…
buku ini merupakan hasil dari kegiatan pemantauan pelaksanaan undang undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air di 3 daerah dimaksud. kami menyadari hasil pemantauan ini tentu belum memuat keseluruhan aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan undang undang. namun demikian dengan segala kekurangan yang ada diharapkan buku hasil pemantauan ini dapat bermanfaat dan dapat digunakan sebagai bah…
Portal Anggota DPR adalah sebuah sistem yang diibaratkan sebagai pintu gerbang masuk kedalam aplikasi-aplikasi yang dapat digunakan oleh Anggota Dewan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya. aplikasi portal ini mengunakan fitur single sign on yaitu fasilitas otentifikasi identitas sebagai mekanisme otomatis yang menghubungkan pengguna dengan aplikasi sistem informasi yang akan digunaka…
keputusan sekjen DPR RI No 636/SEKJEN/2014 tentang penetapan jadwal retensi arsip substantif sudah tidak sesuai dengan peraturan dewan perwakilan rakyat republk indonesia nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan dewan perwakilan rakyat republik indonesia nomor 2018 dan peraturan sekjen DPR RI no 6 tahun 2015 tentang organisasi dan …
buku 3
Restorative justice merupakan cara lain dari peradilan pidana yang mengedepankan pendekatan humanisme pelaku disatu sisi, dan korban serta masyarakat di sisi lain sebagai perwujudan untuk mencari serta kembali kepada pola hubungan baik. Proses ini dilakukan melalui deskresi (kebijakan) dan diversi yaitu pengalihan dari proses peradilan pidana ke proses non formal melalui musyawarah. Kejahatan a…
Untuk mengetahui secara mendalam berbagai peraturan investasi di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, pada tahun anggaran 2013 mengadakan kegiatan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan tentang investasi di daerah. Review dan harmonisasi pengaturan hukum investasi yang berlaku, akan dapat mengurangi faktor penghambat dari sisi pengaturan hukumnya sendiri, sehingga dalam sistem…
Penelitian ini adalah yuridis normatif dan empiris yang dilakukan dengan menggunakan teknik studi dokumen dan wawancara. Masalah yang diteliti adalah aspek hukum pemberian remisi kepada narapidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola pemidanaan yang dianut Indonesia saat ini adalah gabungan antara teori klasik dan modern, dan dalam prosedur pemberian remisi menimbulkan masalah baru,…
Buku himpunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2015 ini untuk memenuhi kebutuhan akan informasi hukum, khususnya peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan, sekaligus dapat dijadikan referensi hukum dan pedoman dalam pengambilan kebijakan di bidang ketenagakerjaan.
Buku himpunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2015 ini untuk memenuhi kebutuhan akan informasi hukum, khususnya peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan, sekaligus dapat dijadikan referensi hukum dan pedoman dalam pengambilan kebijakan di bidang ketenagakerjaan.