Dewasa ini permasalahan lingkungan hidup bukan lagi menjadi permasalahan individu atau satu-dua negara saja, namun telah menjadi tanggung jawab Bersama seluruh umat manusia di dunia. Kerusakan lingkungan akibat ulah tangan manusia dapat dikatakan hamper mencapai titik kulminasi tertinggi.Indonesia sebagai salah satu jantung dan paru-paru dunia, kerap kali diharapkan untuk menjadi pelopor dan mo…
Dalam buku ini Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., ketua Mahkamah Konstitusi RI yang juga guru besar fakultas hukum UI, membahas sejarah mula konstitusi dan sejarah konstitusi Indonesia, membicarakan demokrasi dan nomokrasi, mengetengahkan prinsip pemisahan kekuasaan dan bagaimana penerapan-penerapan ideal sebuah konstitusi.
Buku ini membahas tentang catatan sejarah pengujian peraturan oleh kekuasaan kehakiman dan peninjauan kembali produk hukum oleh MPR; Negara Hukum dan Pengujian Norma Hukum; Konsep Pengujian Norma Hukum;Pengujian Materi Norma Hukum;Pengujian Formil taua Prosedural; dan Dasar hukum dan konstitusi serta akibat hukum putusan.
Konstitusi keadilan sosial tidak boleh dijadikan pajangan atau sekadar rujukan dalam pidato-pidato politik atau rumusan teks hukum yang tidak mewujud dalam kenyataan. Konstitusi keadilan sosial hendaklah dijadikan rujukan yang nyata dalam teori dan praktik. Maka, sejak masa reformasi, bangsa Indonesia telah membentuk mahkamah dan membangun mekanisme pengujian konstitusional atas pelbagai kebija…
Buku ini memuat pokok pikiran tentang tantangan global pembangunan hukum nasional, perspektif tentang pembangunan hukum, pembentukan dan pembaharuan hukum nasional, masalah penegakan hukum nasional, dan pembinaan kesadaran hukum.
Buku ini adalah merupakan sebentuk ikhtiar kelembagaan disertai dengan niatan politik tentang sebuah lembaga perwakilan yang lebih baik. Pandangan masyarakat tentang lembaga perwakilan baik DPR maupun DPRD yang masih diwarnai sinisme akibat serangkaian kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota DPR atau DPRD.
Persepsi masyarakat awam mengenai omnibus law masih beraneka ragam. Penjelasan dari para sarjana hukum juga cenderung sepotong-potong. Bahkan di lingkungan negara-negara common law sebagai tempat asala muasalnya masih tergolong kontroversial. Praktik omnibus law dinilai menurunkan kualitas demokrasi partisipatif, demokrasi deliberatif, dan demokrasi substantif. Sebab, omnibus law mengutamakan e…
Buku ini memuat ulasan ilmiah tentang: Bab I: Reformasi ketatanegaraan yang meliputi pembahasan tentang agenda perubahan UUD, reformasi kelembagaan negara, reformasi peraturan perundang-undangan, dukungan budaya hukum. Bab II: Organ negara dan pergeseran kekuasaan, mencakup kedaulatan dan pembatasan kekuasaan, MPR, DPR/DPRD, lembaga Kepresidenan, kekuasaan kehakiman. Bab III: Institusi kepresid…
Buku ini adalah merupakan sebentuk ikhtiar kelembagaan disertai dengan niatan politik tentang sebuah lembaga perwakilan yang lebih baik. Pandangan masyarakat tentang lembaga perwakilan baik DPR maupun DPRD yang masih diwarnai sinisme akibat serangkaian kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota DPR atau DPRD.
Undang-undang dasar atau konstitusi adalah produk kesepakatan kebangsaan yang tertinggi, yaitu produk kita semua, yang perwujudannya dalam praktik juga mencerminkan wajah kita semua. Karena itu, upaya memahaminya merupakan hak semua orang dari semua latar belakang ilmu pengetahuan dan latar belakang sejarah dan kebudayaan masing-masing. 7 Bagian dalam buku ini membahas diantaranya tentang: waca…
Buku ini menguraikan secara komprehensif perkembangan dan konsolidasi lembaga negara pada era reformasi, dimana terjadi perubahan yang radikal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang ditandai dengan diamandemennya konstitusi negara Republik Indonesia yaitu UUD 1945, serta memberikan pemahaman baru mengenai pengertian dan pengaturan lembaga negara. Salah satu perubahan yang cukup signifikan a…
Kinerja dan kebijakan Presiden B.J. Habibie dalam aspek-aspek politik, hukum dan sosial budaya yang diungkapkan dalam buku ini terkait satu sama lain sebagai perwujudan dari upaya mengatasi krisis dan sekalkgus mengawali proses reformasi bangsa menuju tatanan kehidupan demokratis tersebut. 512 hari merupakan penggal sejarah yang amat pendeknamun amat sarat dengan langkah kebijakan dan perubah…
Pengujian konstitusional (constitusional review) walaupun telah dijalankan oleh berbagai negara sejak lama, merupakan hal yang baru dalam sistem konstitusional negara kita. Pengujian konstitusional baru diadopsi oleh UUD 1945 melalui perubahan konstitusi oleh MPR pada tahun 2001 dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C. Sejak dibentuk pa…
Sistem kaidah atau norma yang menuntun dan mengendalikan perilaku ideal manusia dalam kehidupan bersama dapat berupa norma-norma agama (religius norm), norma etika (ethical norm), dan norma hukum (legal norm). Ketiga sistem norma atau kaidah itu timbul alamiah dalam kenyataan hidup manusia secara universal.
Hukum Acara di Mahkamah Konstitusi mempunyai corak dan tata beracara serta sistem pembuktian dan ragam alat buktinya yang berbeda dibandingkan dengan hukum acara di pengadilan lain seperti Hukum Acara Pidana dan Perdata. Karena pada hakikatnya, perkara pengujian undang-undang ini tidaklah bersifat confentious yang berkenaan dengan pihak-pihak yang saling bertabrakan kepentingannya satu sama lai…
Buku ini berisi komentar Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komentar dimulai dari Pembukaan (Preambul) hingga alinea per alinea, bab per bab, pasal per pasal, maupun ayat per ayat. Komentarnya mengalir begitu hebat, bernas, dan cerdasa sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas keilmuan beliau yang berkaitan dengan Hukum Ketatanega…