Akbar Tanjung, terlepas dari cacian dan hujatan bertubi-tubi yang ditunjukan kepadanya adalah sebuah fenomena. Ia sering dikatagorikan sebagai figur politisi prifesional yang memiliki semangat konsensus. Artinya, pemikiran maupun langkah-langkah praktisi politiknya tampak lebih mengedepankan jalur kompromi atau kerjasama bukan dengan cara menabuh genderang.
Kumpulan beberapa putusan dibidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini dapat memberikan catatan sejarah bagi khasanah dunia hukum khususnya bidang hukum perdata yang dapat dijadikan referensi bagi para penegak hukum dan masyarakat.
Buku ini mencoba memotret dinamika yang terjadi di dalam mazhab frankfurt, proses yang harus dilewatinya dalam melahirkan karya-karya brilian yang hingga saat ini masih diperhitungkan di kancah ilmu-ilmu sosial, sampai pembenturan pemikiran dan kepentingan dengan pihak kawan maupun lawan.
Bila Quran dipandang sebagai pedoman atau panduan hidup umat Islam, pertanyaannya adalah: apakah umat Islam – termasuk ustadz dan mubalig yang sering mengisi acara uraian hikmah Nuzulul Quran itu – sudah bisa membacanya? Bila sudah, seberapa jauh mereka memahaminya dan sejauh manakah pemahaman mereka itu melandasi atau mewarnai amaliyah mereka? Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi logis muncul…
Buku ini menganalisis dua aspek pluralisme hukum di Indonesia, wilayah politik puralisme hukum dan wilayah konflik pluralisme hukum.
Puasa senin-kamis merupakan salah satu bukti cinta dan rasa saying Rasulullah s.a.w. terhadap umatnya. Dengan meneladani puasa sunnah yang senantiasa beliau s.a.w. lakoni ini, umatnya tak hanya akan mendapatkan pahala yang berlimpah, tetapi juga berkah dan manfaat yang luar biasa dalam hidupnya. Untuk menjalankannyasecara rutin pun tidak susah dan berat, apalagi bila dilandasi dengan pengetahua…
Buku ini akan menguraikan secara singkat, tentang kaidahkaidah hukum dari tiga system yang akan mempengaruhi pikiran, dan paham seorang hakim dalam memutus suatu perkara. Juga diuraikan kaidah-kaidah hukum, asas-asas hukum yang selalu membimbing cara berpikir hakim kea rah mana putusan suatu perkara itu dijatuhkan.